"Perbaiki dan sempurnakanlah pelaksanaan ibadah haji dan umroh karena Allah. Jika kamu terhalang oleh musuh atau sakit, maka berkurbanlah dengan binatang yang mudah didapat, dan jangan mencukur rambutmu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihan. Bagi yang sakit atau mengalami masalah pada rambutnya dan mencukur sebelum kurban, maka wajib atasnya membayar fidyah dengan berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Jika kamu telah aman, bagi yang ingin melakukan umroh sebelum haji di dalam bulan haji, wajib menyembelih kurban yang mudah didapat. Jika tidak menemukan binatang kurban atau tidak mampu, maka wajib berpuasa selama tiga hari saat haji dan tujuh hari setelah pulang. Itulah sepuluh hari yang harus dilaksanakan. Begitulah kewajiban membayar fidyah bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada di sekitar Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan pahamilah bahwa Allah sangat tegas dalam siksaan-Nya.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah membunuh binatang buruan saat sedang ihram. Barangsiapa melakukannya dengan sengaja, maka wajib menggantinya dengan binatang ternak seimbang, disepakati oleh dua orang yang adil di antara kamu, sebagai hadyu yang dibawa hingga Ka'bah, atau membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan nilai makanan yang dikeluarkan, agar merasakan dampak buruk dari perbuatannya. Allah telah mengampuni kesalahan yang telah terjadi. Namun, barangsiapa mengulanginya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa dan berkuasa untuk menyiksa."
"Tidak pantas bagi seorang mukmin untuk membunuh sesama mukmin, kecuali karena kesalahan yang tidak disengaja. Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin karena kesalahan, maka dia harus memerdekakan seorang budak yang beriman dan membayar tebusan kepada keluarganya, kecuali jika keluarga tersebut memaafkan. Jika korban berasal dari kalangan yang memusuhimu, padahal dia seorang mukmin, maka pembunuh harus memerdekakan seorang budak yang beriman. Dan jika korban berasal dari kalangan yang memiliki perjanjian damai denganmu, maka pembunuh harus membayar tebusan kepada keluarganya dan memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika pembunuh tidak bisa menemukan budak untuk dimerdekakan, maka dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebagai bentuk taubat kepada Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
Barang siapa yang tidak bisa mendapatkan budak, maka dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Jika tidak mampu, maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin. Semua ini bertujuan agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir akan ada siksaan yang sangat pedih.
Allah tidak akan menghukummu karena sumpah-sumpah yang tidak disengaja, namun Dia akan menghukummu jika sumpah tersebut disengaja dilanggar. Kaffarat untuk melanggar sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, maka kaffaratnya adalah berpuasa selama tiga hari. Jagalah sumpahmu dengan baik. Demikianlah Allah menjelaskan hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur."
"Diperbolehkan bagimu berbuka puasa pada malam hari di bulan Ramadan dengan bersama-sama istri-istrimu; mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan hawa nafsumu, itulah sebabnya Allah mengampuni dan memberikan maaf kepadamu. Maka sekarang nikmatilah kebersamaan dengan mereka dan taatilah peraturan yang telah Allah tetapkan untukmu. Makanlah dan minumlah hingga terlihat jelas perbedaan antara benang putih dan benang hitam saat fajar menyingsing. Lanjutkanlah berpuasa hingga malam tiba, namun hindarilah hubungan intim dengan mereka ketika kamu sedang beri'tikaf di masjid. Itu adalah larangan Allah, maka jauhilah perbuatan tersebut. Begitulah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka dapat menjalankan ibadah dengan penuh kesalehan."
0 Comment: