Jilbab dan kerudung
Salah satu elemen penting dari pakaian Muslim adalah jilbab. Jilbab merupakan bagian dari pakaian Muslim yang harus dipakai oleh setiap wanita Muslim atau mukminah yang telah dewasa. Kewajiban menggunakan jilbab bagi wanita Muslim atau mukminah berasal dari ajaran agama dan perkataan Rasulullah saw, bukan hanya dari para ulama. Oleh karena itu, kewajiban ini tidak boleh dipertanyakan dan seharusnya tidak ada yang menentangnya, terutama di kalangan umat Islam sendiri.
Dalil-dalil yang menegaskan kewajiban menggunakan jilbab atau kerudung bagi wanita Muslim atau mukminah antara lain adalah sebagai berikut:
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: 'Hendaklah mereka menutupi seluruh tubuh mereka dengan jilbab.' Hal ini bertujuan agar mereka lebih mudah dikenali dan tidak diganggu. Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang." (QS. Al Ahzab (33): 59)
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangan dan menjaga kehormatan mereka, tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa terlihat. Mereka juga harus menutupi dada mereka dengan kain kerudung, dan hanya boleh menampakkan perhiasan mereka kepada suami, ayah, mertua, anak laki-laki, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, wanita Muslim, budak, atau pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan terhadap wanita, atau anak kecil yang belum mengerti tentang aurat wanita. Mereka tidak boleh mengepakkan kakinya agar perhiasan yang mereka sembunyikan terlihat. Bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, agar kalian mendapat keberuntungan." (QS. An Nur (24): 31)
Aisyah mengatakan, "Semoga Allah swt memberikan kasih sayang kepada para wanita Muhajirah ketika Allah swt menurunkan ayat: 'Dan hendaklah mereka menutupi dada mereka dengan kerudung-kerudung mereka'. Mereka merobek kain-kain yang belum dijahit, lalu mereka menggunakannya sebagai kerudung." (HR. Bukhari)
Ummu 'Athiyah menyatakan, "Kami, kaum wanita, diperintahkan untuk menyuruh wanita yang sedang haidh untuk pergi pada hari raya dan juga gadis pingitan untuk menghadiri jamaah dan doa kaum muslimin, tetapi wanita yang sedang haidh diwajibkan menjauh dari tempat sholat. Seorang wanita bertanya, 'Ya Rasulullah, salah satu dari kami tidak memiliki kain jilbab.' Nabi saw menjawab, 'Mintalah temannya untuk meminjamkan jilbabnya.'" (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra., mengenai Asma binti Abu Bakar yang datang bertemu Rasulullah Muhammad saw dalam pakaian tipis. Rasulullah saw berpaling darinya dan berkata, "Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita telah mencapai usia haid (akil baligh), maka tidak boleh terlihat kecuali wajah dan telapak tangan." (HR. Abu Dawud dan Baihaqi)
Dari keterangan di atas, jelaslah bahwa penggunaan jilbab atau kerudung merupakan kewajiban bagi wanita muslimah atau mukminah. Bahkan, dalam hadits terakhir, Rasulullah saw secara tegas berpaling dari Asma binti Abu Bakar yang tidak menggunakan jilbab. Palingnya Rasulullah saw tersebut menunjukkan pentingnya mematuhi aturan berbusana muslim dan menggunakan jilbab yang menutupi aurat dengan baik. Kata "jilbab" sebenarnya berasal dari bahasa Arab, yang artinya pakaian yang luas atau lapang. Namun, dalam konteks syar'i, jilbab adalah pakaian yang luas yang digunakan untuk menutupi aurat wanita, kecuali wajah dan telapak tangan hingga pergelangan tangan saja yang boleh terlihat.
Dari penjelasan di atas sangat jelas bahwa jilbab harus mampu menutupi seluruh aurat wanita yang telah ditentukan, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak bisa disebut jilbab dan tidak boleh digunakan oleh wanita muslimah yang sudah dewasa.
Saat ini, jilbab telah berkembang dalam berbagai bentuk, corak, warna, model, merek, bahan, dan harga. Keanekaragaman ini justru menambah keindahan busana muslim dan menghilangkan kejenuhan bagi wanita muslimah. Meskipun ada banyak pilihan, tetapi wanita muslimah harus bijak dalam memilih jilbab yang sesuai dengan syariat Islam.
Selain jilbab, ada juga kerudung yang serupa. Kerudung juga berasal dari bahasa Arab, yaitu Khimaar, yang artinya tutup kepala, leher, dan dada wanita. Namun, apakah kerudung bisa menggantikan jilbab? Kedua busana ini memiliki perbedaan dan umat muslimah harus memahami perbedaan tersebut dengan baik sebelum memilih. Kerudung tidak bisa digunakan sebagai pengganti jilbab karena jilbab memiliki peran yang penting dalam menutup aurat wanita sesuai dengan ajaran Islam.
Ketika seorang wanita sudah mengenakan jilbab, maka itu sudah memenuhi kewajiban untuk menggunakan kerudung. Jilbab telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Islam untuk menutup aurat wanita muslimah (kecuali wajah dan telapak tangan). Meskipun demikian, menggunakan jilbab tidak menghilangkan kewajiban untuk berkerudung, karena jilbab sudah mencakup semua persyaratan kerudung itu sendiri.
Namun, berbeda dengan kerudung. Meskipun wanita muslimah sudah mengenakan kerudung, mereka tetap berkewajiban menggunakan jilbab. Kerudung biasanya hanya digunakan sebagai lapisan tambahan, dengan ukuran yang lebih kecil dan tidak memenuhi semua syarat yang ada pada jilbab.
Jilbab harus tetap dipertahankan oleh setiap wanita muslimah, kecuali di hadapan mahrom mereka. Jilbab tidak boleh dilepas dan harus tetap digunakan dengan benar.
